Program JKP Cair Februari, Karyawan yang di PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

- 12 Januari 2022, 14:40 WIB
JKP/ Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI
JKP/ Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI /

Untuk dapat terdaftar dalam program JKP, Ada syarat yang harus dipenuhi yaitu;

Baca Juga: Gol Makan Konate Tak Mampu Selamatkan Persija dari Kekalahan, Simak Profil dan Biodata Lengkapnya

1. WNI
2. Belum berusia 54 tahun
3. Pekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Sekedar informasi, hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang bila mencakup hal di bawah ini:

1. Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
2. Mendapatkan pekerjaan.
3. Meninggal dunia.

Baca Juga: Rumor Transfer Liga 1: Berada di Bali, Giancarlo Rodriguez Kembali ke PSM Makassar?

Itulah ulasan terkait informasi program JKP yang berkesempatan diakses oleh pekerja yang mengalami PHK, agar Bisa dapat uang tunai selama 6 bulan.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah