Ada 7 kriteria yang telah dipastikan oleh Kemendes untuk memperoleh BLT Dana Desa.
Berikut ini adalah Kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2022 tersebut :
1. Calon penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2022 memiliki data NIK KTP;
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Bento - Iwan Fals 'Namaku Bento'
2. Calon penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2022 termasuk warga miskin sesuai kriteria Kementerian Sosial (Kemensos) yang berdomisili di desa;
3. Calon penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2022 tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, dan BPNT;
4. Calon penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2022 tidak termasuk anggota Kartu Pra Kerja atau penerima bantuan pemerintah lainnya;
5. Calon penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2022 kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
Baca Juga: Masih Ingat Mantan Artis Cilik Dena Rahman? Putuskan Jadi Transgender Sejak 2013, Ini Profilnya
6. Calon penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2022 memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.