Banpres BPUM atau BLT UMKM Kembali Dilanjutkan Penyalurannya 2022 Ini? Simak Ulasannya

- 13 Januari 2022, 18:30 WIB
Ini Perbedaan Lolos dan Gagal Jadi Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Ini Perbedaan Lolos dan Gagal Jadi Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta /Tangkap Layar/eform.bri.co.id/

Seperti dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, upaya pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama 2021 telah berjalan cukup efektif dan akan dilanjutkan pada 2022.

BPUM/BLT UMKM adalah bansos yang diberikan kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Simak Jadwal Cair Bansos Kartu Sembako/BPNT 2022

Salah satu syarat dan kriteria tersebut adalah pelaku usaha yang tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah dari segala jenis bansos yang telah dikucurkan.

Para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan banpres BPUM atau BLT UMKM mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta pada pencairan terakhirnya di akhir 2021 lalu.

Pemerintah di tahun 2022, telah mengalokasikan anggaran Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) untuk penanganan pandemi bidang kesehatan dan perlindungan kepada masyarakat sebesar Rp414 triliun.

Dengan Demikian, kelanjutan penyaluran bantuan BPUM atau BLT UMKM tersebut berpeluang kembali dilanjutkan oleh pemerintah di tahun 2022 ini.***

 

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x