Menko Perekonomian Umumkan BLT UMKM Cair Januari 2022, 2 Kriteria Ini Otomatis Tak Bisa Menerimanya

- 18 Januari 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi Menko Perekonomian Umumkan BLT UMKM Cair Januari 2022, 2 Kriteria Ini Otomatis Tak Bisa Menerimanya
Ilustrasi Menko Perekonomian Umumkan BLT UMKM Cair Januari 2022, 2 Kriteria Ini Otomatis Tak Bisa Menerimanya /WartaSumbawa

Kriteria tersebut meliputi yang berstatus sebagai anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN serta BUMD.

Dalam rilis itu juga menyebutkan pemohon bantuan hanya bisa mendapat bantuan untuk 2 anggota keluarga.

Adapun kriteria terbaru penerima BLT UMKM Januari 2022 adalah:

Baca Juga: TERBARU! BLT UMKM Resmi Cair 2022 Ini, Simak Syarat, Kriteria Penerima Bantuan Sebesar Rp600 Ribu

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

Baca Juga: Begini Langkah Mudah Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Januari 2022, Akses eform.bri.co.id/bpum

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x