- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat bekerja
- Mengisi nama lengkap, NIK, serta tanggal lahir
- lalu cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).
Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Melampirkan bukti PHK, dan
Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain untuk Pemusatan Latihan di Bali Jelang FIFA Matchday
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)