Sediakan Ini! Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Mengalir ke Rekening Anda

- 19 Januari 2022, 06:30 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat bekerja

- Mengisi nama lengkap, NIK, serta tanggal lahir

Baca Juga: Kapan SNMPTN 2022 Dibuka? Simak Link Daftar di ltmpt.ac.id, Cara Daftar, hingga Jadwal Seleksi SNMPTN

- lalu cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Melampirkan bukti PHK, dan

Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain untuk Pemusatan Latihan di Bali Jelang FIFA Matchday

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah