Sediakan Ini! Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Mengalir ke Rekening Anda

- 19 Januari 2022, 06:30 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Baca Juga: CATAT! Jadwal SNMPTN 2022 dari Batas Pendaftaran, Registrasi Akun LTMPT hingga Pengumuman

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Demikian informasi terbaru tentang syarat dan berkas yang harus disediakan agar bisa terima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah