Sediakan Ini! Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Mengalir ke Rekening Anda

- 19 Januari 2022, 06:30 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

Jurnal Makassar - Cukup dengan berkas ini, Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mengalir ke rekening anda 2022 ini.

Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicairkan kepada pekerja buruh yang terkena PHK.

JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan oleh buruh selama 6 bulan lamanya.

Baca Juga: Dijamin Uang Cair 6 Kali di Rekening, Ikuti Alur Pendaftaran JKP BPJS Ketenagakerjaan di Link Buku Panduan Ini

Hanya saja, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diterima oleh pekerja atau buruh ketika memiliki berkas ini.

Sebagaimana diketahui, JKP BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Pemberian bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Line Up Terbaik FIFA Awards 2021, Haaland Mengejutkan Masuk Dalam Formasi Unik 3-3-4

Simak terlebih dahulu cara daftar program bantuan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari 2022 mendatang:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat bekerja

- Mengisi nama lengkap, NIK, serta tanggal lahir

Baca Juga: Kapan SNMPTN 2022 Dibuka? Simak Link Daftar di ltmpt.ac.id, Cara Daftar, hingga Jadwal Seleksi SNMPTN

- lalu cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Melampirkan bukti PHK, dan

Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain untuk Pemusatan Latihan di Bali Jelang FIFA Matchday

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Baca Juga: CATAT! Jadwal SNMPTN 2022 dari Batas Pendaftaran, Registrasi Akun LTMPT hingga Pengumuman

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Demikian informasi terbaru tentang syarat dan berkas yang harus disediakan agar bisa terima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah