Adapun pengurangan jumlah besaran yang didapatkan penerima adalah upaya untuk menyasar lebih banyak pelaku usaha yang membutuhkan.
Lebih lanjut, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dari sebanyak 2,76 kuota penerima tersebut, 1 juta diantaranya berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung.
Sedangkan 1,76 kuota lainnya adalah keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrim.
Adapun penjadwalan penyaluran BLT tersebut akan mulai berlaku pada kuartal pertama tahun 2022.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT tersebut, persiapkan diri dengan menyediakan sejumlah dokumen yang diperlukan.
Berikut ini adalah dokumen dan data yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022:
Nomor Induk Keluarga (NIK) sesuai KTP elektronik;
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama Lengkap dan Alamat sesuai KTP