Jurnal Makassar - Simak artikel ini yang memuat Syarat dan Kriteria Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair sebentar lagi pada Februari 2022.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, ini diperuntukan kepada para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan tempat mereka kerja.
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri akan mulai berlaku tahun 2022 dan akan dicairkan pada bulan Februari nanti.
Baca Juga: Manfaat dan Cara Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Bulan Mulai Februari Mendatang
PHK adalah hal yang sering ditemukan terutama di masa-masa pandemi ini. Mandeknya beberapa sektor perindustrian memaksa pelaku industri dan usaha untuk mengurangi tenaga kerjanya.
Maka dari itu melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan ini bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban para pekerja yang terkena PHK.
Maka dari itu Sebelum Februari nanti, Bagi Anda Pekerja yang ter kena PHK dapat menerima bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini. Apabila Anda Memenuhi syarat Berikut;
KRITERIA