Manfaat dan Cara Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Bulan Mulai Februari Mendatang

- 19 Januari 2022, 19:15 WIB
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP /Instagram @kemnaker

Jurnal Makassar - Berikut manfaat dan cara klaim program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair 6 bulan pada Februari mendatang.

Pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan akan mulai dilakukan pada Februari 2022 mendatang.

Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan cair kepada pekerja atau buruh yang mengalami kasus PHK.

Baca Juga: Buruan Akses cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Kartu Sembako Akan Cair ke 18,8 Juta KPM

Tentunya, bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan didapatkan pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan JKP yang dicairkan pemerintah pada Februari mendatang, memiliki tiga komponen berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Adapun pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.

Baca Juga: RESMI! BLT UMKM Kembali Cair 2022, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriteria Agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x