Syarat Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari ke Rekening Korban PHK

- 20 Januari 2022, 11:20 WIB
Berikut ini cara untuk mendaftar program JKP..
Berikut ini cara untuk mendaftar program JKP.. //Instagram/@kemnaker

Jurnal Makassar - Berikut syarat dapat bantuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair ke rekening pekerja/buruh yang terkena PHK.

Pemerintah telah meluncurkan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK yang dicanangkan cair Februari mendatang.

Sasaran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh yang tertimpa PHK.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: BLT UMKM Tahun 2022 Segera Disalurkan, Kapan Jadwal Cairya?

Bantuan JKP yang dicairkan pemerintah pada Februari mendatang, memiliki tiga komponen berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius hari ini Kamis, 20 Januari 2022; Jangan Buru-buru Melakukan Sesuatu

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn hari ini Kamis, 20 Januari 2022; Waktu untuk Memboroskan Uang

Tentunya, bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan didapatkan pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.

Lalu, apa saja menjadi persyaratan para pekerja/buruh untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang? berikut ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Test Kepribadian: Gambar Kupu-kupu yang Kamu Pilih Membawa Pesan Spiritual Dikehidupanmu

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para pekerja/buruh ialah, berupa uang tunai setiap bulan selama banyak 6 bulan.

Tak hanya itu, akses informasi kerja dan pelatihan kerja juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK.

Setelah pekerja yang mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Baca Juga: Cukup Pakai Dua Langkah Ini untuk Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Auto Cair 6 Kali di Rekening Februari 2022

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan).

Kemudian ( 25 persen x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Hanya saja, itu bisa didapatkan ketika pekerja/buruh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria/catatan:

- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana selama 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

Baca Juga: Lirik Lagu Comeback Bambam Slow Mo

- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Demikian informasi tentang manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan buruh meski terkena PHK.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah