LIHAT 4 Daftar Bansos yang Bakal Cair 2022, Termasuk BLT UMKM dan JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 19 Januari 2022, 19:39 WIB
LIHAT 4 Daftar Bansos yang Bakal Cair 2022, Termasuk BLT UMKM dan JKP BPJS Ketenagakerjaan
LIHAT 4 Daftar Bansos yang Bakal Cair 2022, Termasuk BLT UMKM dan JKP BPJS Ketenagakerjaan /
  Jurnal Makassar -  Simak informasi terkait 4 daftar bansos yang akan cair tahun 2022 ini.

dari 4 bansos yang bakal cair di tahun 2022, diantaranya adalah BLT UMKM dan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, berikut ini adalah 4 daftar bansos yang bisa didapatkan oleh sejumlah masyarakat.

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
 
 
Baca Juga: Jadi Korban Kecelakaan Maut, Seorang Anak di Balikpapan Kehilangan Orang TuanyaBansos PKH merupakan salah satu program bansos reguler Pemerintah yang dijalankan oleh Kemensos.

Bansos PKH akan diterima oleh sejumlah masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Penyaluran dana PKH akan dilaksanakan melalui 4 tahapan, dimana tahap pertama akan disalurkan pada periode Januari--Maret 2022.

Selanjutnya, berikut ini adalah besaran dana yang akan didapatkan penerima bansos PKH:
 
Baca Juga: UPDATE TERBARU Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

7. Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

Berikutnya, untuk mengethui daftar penerima bansos PKH adalah dengan cara mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
 
 
Baca Juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Balikpapan, Truk Tronton Hantam Pengendara Mobil dan Motor di Simpang Jalan
2. Bansos Kartu Sembako atau BPNT

Bansos Kartu Sembako atau BPNT juga merupakan program bansos reguler yang dijalankan oleh Kemensos.

Besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima Kartu Sembako atau BPNT adalah total Rp2,4 Juta per tahun.

Namun dalam penyalurannya, bansos Kartu Sembako atau BPNT akan disalurkan setiap Rp200 ribu, yakni Januari-Desember 2022.

Silahkan akses cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan cek daftar penerima bansos Kartu Sembako atau BPNT 2022.
 
Baca Juga: Cek eform.bri BLT UMKM Januari 2022 Lewat HP, Ada Daftar Terbaru Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

3. BLT UMKM

BLT UMKM merupakan bantuan yang disalurkan kepada para pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19.

Pada tahun 2022 ini, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

BLT UMKM tersebut akan disalurkan kepada 2,76 juta kuota penerima, diantaranya kepada kelompok PKL dan pemilik warung, nelayan dan penduduk dalam ekonomi ekstrim.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi terkait bulan dan tanggal penyaluran BLt UMKM.

Akan tetapi, kendati demikian, BLT UMKM akan disalurkan pada kuarta pertama tahun 2022.

Sementara itu, berikut ini adalah cara cek daftar penerima BLT UMKM 2022:

1. Akses https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi

3. Klik 'Proses Inquiry'

4. Selanjutnya akan ada keterangan apakah pemilik data yang dimasukkan merupakan penerima BLT UMKM 2022 atau bukan.

Namun perlu diketahui, ketahui beberapa syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM 2022 dan segera lakukan pendaftaran.

4. Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang ditujukan untuk kepentingan buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Pekerja yang dimaksud dalam keterangan tersebut adalah buruh atau pekerja yang mengalami PHK.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan mulai resmi berlaku pada Januari 2022.

Namun kendati demikian, penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai pada Februari 2022 mendatang.

Selain itu, ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran dana yang akan diperoleh penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan dalam rumus rincian khusus.

Rincian dana yang diterima warga sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.

Demikian artikel yang memuat informasi mengenai 4 daftar bansos yang bakal cair tahun 2022.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah