Hore! Korban PHK Bisa Dapat Gaji Bulan Depan Lewat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 22 Januari 2022, 11:20 WIB
Nominal Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Nominal Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari ini Sabtu, 22 Januari 2022: Terjadi Perselisihan dengan Pasangan

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Happy Asmara Lengkap dengan Media Sosialnya

Adapun pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Melampirkan bukti PHK, dan

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah