Hore! Korban PHK Bisa Dapat Gaji Bulan Depan Lewat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 22 Januari 2022, 11:20 WIB
Nominal Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Nominal Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar

Jurnal Makassar - Korban PHK bisa dapat gaji bulan depan lewat program bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan oleh pekerja yang terkena musibah PHK pada Februari ini.

Korban PHK bisa dapat bantuan dari JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Tes Kepribadian, Pilihan Gambar Ini Akan Mengungkapkan Poin Positif dan Negatif Dalam Hidupmu

Pantau bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat menyimak informasi lengkap pencairan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah dengan kepada buruh dengan beberapa persyaratan.

Akses laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat menerima bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan cair selama 6 bulan.

Baca Juga: Perang Rating Antara Anime One Piece dan Attack On Titan, Siapa Lebih Unggul? 

Apa saja menjadi persyaratan para pekerja/buruh untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang? simak terlebih dahulu penjelasan di bawah ini.

Dipantau bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x