3. JKP BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan atau direncanakan akan segera cair bulan Februari 2022.
Baca Juga: Hore! Korban PHK Bisa Dapat Gaji Bulan Depan Lewat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/ buruh yang kehilangan pekerjaan atau di PHK dapat mendaftar sebagai penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Ada 3 manfaat menjadi penerima manfaat bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022, sebagai berikut:
- Uang Tunai akan diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan), dengan upah yang digunakan berupa upah terakhir pekerja/buruh sebelum berhenti bekerja dengan batas upah Rp5 juta per orang.
- Akses informasi pekerjaan berupa bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
- Terakhir pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat dilaksanakan secara daring atau luring).
Baca Juga: TERBARU! Kenali Apa Itu JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Dapatkan Bantuan
4. Kartu Pra Kerja