Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik, Nomor kartu keluarga, Nama lengkap, Alamat sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon aktif.
Adapun cara daftar BLT UMKM 2022 yaitu ;
1. Mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id, BLT UMKM Cair 2022 ini, Dapatkan Bantuan Sebesar Rp600 Ribu
2. Wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 600 ribu diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan.***