BUKA cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima bansos PKH Tahap dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta

- 24 Januari 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi BUKA cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima bansos PKH Tahap dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta
Ilustrasi BUKA cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima bansos PKH Tahap dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta /Pexels/Ahsanjaya/

Setiap penerima PKH tahap 1 akan menerima sejumlah besaran bantuan berdasarkan kategori yang sudah ditetapkan.

Kendati demikian, penerima PKH hanya untuk KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Oleh karena itu, untuk menerima bansos PKH, terlebih dahulu KPM harus memenuhi syarat dan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Lansia Dapat Bansos PKH, Ini Cara Cek Nominal Cair Januari 2022 Akses cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini adalah syarat untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos :

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila telah memenuhi syarat, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.

Berikut ini adalah cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022 :

Baca Juga: MOHON MAAF! 5 Golongan Ini Tak Dapat Bansos PKH Januari 2022, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah