BUKA cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima bansos PKH Tahap dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta

- 24 Januari 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi BUKA cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima bansos PKH Tahap dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta
Ilustrasi BUKA cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima bansos PKH Tahap dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta /Pexels/Ahsanjaya/

Jurnal Makassar - Kabar gembira, penyaluran bansos PKH tahap 1 akan dimulai Januari 2022.

Oleh karena itu, cek penerima bansos PKH tahap 1 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Pasalnya, penerima bansos PKH tahap 1 berpeluang mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta.

Baca Juga: Anyar! Lansia dan Disabilitas Dapat Bansos Rp1,2 Juta, Cek Penerima Bansos PKH 2022 dengan KTP di Link Ini

Namun perlu diketahui, tidak semua penerima PKH tahap 1 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta tersebut.

Kendati demikian, simak sejumlah informasi mengenai bansos PKH tahap 1 dalam artikel ini, termasuk besaran yang akan didapatkan penerimanya.

Seperti diketahui, Bansos PKH merupakan singkatan dari Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan.

PKH tersebut merupakan salah satu program bansos reguler yang disalurkan oleh Kemensos.

Baca Juga: Bansos 2022 KLAIM Rp4 Juta Untuk Anak Sekolah, Berikut Cara Daftar Lewat PKH Kemensos Terbaru Secara Online

Dalam penyalurannya, PKH akan dikucurkan melalui 4 tahap, diantaranya adalah tahap 1 yang dimulai pada Januari 2022.

Setiap penerima PKH tahap 1 akan menerima sejumlah besaran bantuan berdasarkan kategori yang sudah ditetapkan.

Kendati demikian, penerima PKH hanya untuk KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Oleh karena itu, untuk menerima bansos PKH, terlebih dahulu KPM harus memenuhi syarat dan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Lansia Dapat Bansos PKH, Ini Cara Cek Nominal Cair Januari 2022 Akses cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini adalah syarat untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos :

1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila telah memenuhi syarat, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.

Berikut ini adalah cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022 :

Baca Juga: MOHON MAAF! 5 Golongan Ini Tak Dapat Bansos PKH Januari 2022, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Berikutnya, apabila telah melakukan tahapan pendaftaran ke DTKS Kemensos, maka saatnya mengecek daftar penerima PKH tahap 1.

Pengecekan daftar penerima PKH tahap 1 bisa dengan cara mengakses kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Berikut ini adalah cara cek penerima PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id :

Baca Juga: Begini Langkah Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022 dan Login cekbansos.kemensos.go.id

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
6. Lalu klik tombol cari.
7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Adapun besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing kategori adalah sebagai berikut :

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
7. Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

Berdasarkan besaran dana tersebut, maka diketahui, hanya ibu hamil dan anak usia dini yang mendapatkan total bantuan sebesar Rp3 juta.

Akan tetapi perlu diketahui, dalam penyalurannya, penerima PKH akan menerima bantuan secara bertahap sesuai jadwal.

Demikian artikel yang berisi informasi mengenai bansos PKH tahap 1 yang menyiapkan sejumlah besaran bantuan kepada penerimanya.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah