Jurnal Makassar - Pemerintah melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dan JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan bantuan yang ditujukan kepada para pekerja/buruh
yang tidak lagi bekerja di kantor maupun perusahaan.
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dicanangkan pemerintah kepada para pekerja/buruh baik terkena PHK ataupun tidak lagi bekerja di suatu perusahaan tertentu.
JHT merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin pekerja yang telah pensiun, mengalami cacat total, maupun telah meninggal dunia.
Baca Juga: Cukup Klik 2 Link Ini, Dapatkan Bantuan Kartu Sembako Rp200 Ribu Cair ke Rekening Januari
Melalui program JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat menerima manfaat dari BP Jamsostek.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Baca Juga: Akses eform.bri.co.id/bpum dengan NIK KTP Ada Daftar Penerima BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu, Segera Cek!