Jurnal Makassar - Penyaluran Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan dilaksanakan tahun 2022 ini.
Bahkan, bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan sebanyak 6 kali atau 6 bulan kepada penerima.
Oleh karena itu, simak sejumlah informasi bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini, termasuk syaratnya.
Pertama-tama, JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang disalurkan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Lirik Lagu It's All Coming Back to Me Now - Celine Dion Viral di TikTok
Akan tetapi, pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut merupakan buruh atau karyawan yang mengalami pemutusan kerja atau PHK.
Kemudian, perlu diketahui bahwa program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut secara resmi mulai berlaku Januari 2022.
Sedangkan terkait penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima akan dimulai pada Februari 2022.
Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM Cair Lagi, Begini Cara Cek Bantuan dan Besarannya