Syarat dan Kriteria Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Kena PHK

- 31 Januari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi. Cepetan! Syarat dan Kriteria Ini, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Ter-PHK
Ilustrasi. Cepetan! Syarat dan Kriteria Ini, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Ter-PHK /PORTAL PURWOKERTO/evi yanti

Syarat mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para pekerja/buruh ialah, berupa uang tunai setiap bulan selama 6 bulan lamanya.

Baca Juga: Mengenal Program Bantuan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ulasannya

Tak hanya itu, akses informasi kerja dan pelatihan kerja juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK.

Setelah pekerja yang mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Simak kriteria pekerja/buruh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Dimana selama 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Hingga Nelayan Segara Klaim Bansos BLT UMKM Rp600 Ribu Cair di Rekening Januari 2022

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah