Syarat mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para pekerja/buruh ialah, berupa uang tunai setiap bulan selama 6 bulan lamanya.
Baca Juga: Mengenal Program Bantuan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ulasannya
Tak hanya itu, akses informasi kerja dan pelatihan kerja juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK.
Setelah pekerja yang mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Simak kriteria pekerja/buruh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Dimana selama 6 bulan dibayar secara berturut-turut.