Syarat dan Kriteria Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Kena PHK

- 31 Januari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi. Cepetan! Syarat dan Kriteria Ini, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Ter-PHK
Ilustrasi. Cepetan! Syarat dan Kriteria Ini, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Ter-PHK /PORTAL PURWOKERTO/evi yanti

- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Dengan syarat dan kriteria di atas, pekerja/buruh yang mengalami PHK kiranya dapat menerima bantuan dengan catatan terdaftar di BP Jamsostek secara aktif.

Sementara itu, bantuan yang didapatkan oleh pekerja yang ter-phk akan dicairkan pemerintah pada Februari mendatang.

Demikian informasi tentang manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan buruh meski terkena PHK.***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah