- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Dengan syarat dan kriteria di atas, pekerja/buruh yang mengalami PHK kiranya dapat menerima bantuan dengan catatan terdaftar di BP Jamsostek secara aktif.
Sementara itu, bantuan yang didapatkan oleh pekerja yang ter-phk akan dicairkan pemerintah pada Februari mendatang.
Demikian informasi tentang manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan buruh meski terkena PHK.***