Syarat dan Kriteria Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Kena PHK

- 31 Januari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi. Cepetan! Syarat dan Kriteria Ini, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Ter-PHK
Ilustrasi. Cepetan! Syarat dan Kriteria Ini, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Ter-PHK /PORTAL PURWOKERTO/evi yanti

Jurnal Makassar - Berikut syarat dan kriteria JKP BPJS Ketenagakerjaan cair ke rekening buruh/pekerja pada Februari mendatang.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pemerintah kepada pekerja/buruh yang memiliki kriteria dan syarat untuk mendapatkan bantuannya.

Untuk dapat menerima bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari ini, simak syarat, dan kriteria bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.

Baca Juga: Resep Dumpling Makanan Keberuntungan di Tahun Baru Imlek

Pekerja atau buruh menjadi target utama penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari mendatang.

Bantuan JKP yang dicairkan pemerintah ini, memiliki tiga komponen. Diantaranya adalah:

- Uang tunai,

- Akses informasi pasar tenaga kerja

- Pelatihan kerja.

Berikut kriteria yang bisa mendapatkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 3 Kategori Masyarakat ini Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu Januari 2022, ini Syarat dan Cara Daftar

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: PERISTIWA PENTING 31 Januari: Dari Mc Donald masuk Uni Soviet sampai Berdirinya NU

Tentunya, bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan didapatkan pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apa saja menjadi persyaratan para pekerja/buruh untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang? berikut ulasannya di bawah ini.

Syarat mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para pekerja/buruh ialah, berupa uang tunai setiap bulan selama 6 bulan lamanya.

Baca Juga: Mengenal Program Bantuan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ulasannya

Tak hanya itu, akses informasi kerja dan pelatihan kerja juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK.

Setelah pekerja yang mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Simak kriteria pekerja/buruh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Dimana selama 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Hingga Nelayan Segara Klaim Bansos BLT UMKM Rp600 Ribu Cair di Rekening Januari 2022

- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Dengan syarat dan kriteria di atas, pekerja/buruh yang mengalami PHK kiranya dapat menerima bantuan dengan catatan terdaftar di BP Jamsostek secara aktif.

Sementara itu, bantuan yang didapatkan oleh pekerja yang ter-phk akan dicairkan pemerintah pada Februari mendatang.

Demikian informasi tentang manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan buruh meski terkena PHK.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah