Jurnal Makassar - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap warga Desa Wadas.
Selain itu, KontraS juga mengatakan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan atas tindakan pihak kepolisian pada pengawalan pengukuran lahan untuk tambang batu andesit di desa Wadas, Jawa Tengah.
KontraS menilai, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan adalah tindakan yang berbasis kekerasan dan akan menimbulkan rasa traumatik bagi warga desa.
Baca Juga: Resep Cookie Dough Brownies Camilan di Hari Valentine Ala Chef Farah Quinn
Tak sampai disitu, pihak KontraS juga mengatakan bahwa kepolisian jelas menunjukkan adanya penggunaan kekuatan yang berlebih seperti penyerbuan, penangkapan sewenang-wenang, teror dan pengejaran terhadap masyarakat.
KontraS juga menduga hal-hal yang dilakukan oleh pihak kepolisian bisa mengarah kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Wadas.
Dikutip dari akun twitter resmi KontraS, ada tiga poin temuan pelanggaran yang dikemukakan atas tindakan kepolisian pada Rabu, 9 februari 2022 terhadap warga Desa Wadas, diantaranya:
Baca Juga: UPDATE Link Download Minecraft Story Mode Telltale Games Edition, Kolaborasi dengan Mojang Studio
1) Tindak kekerasan, intimidasi, mengancam, serta melakukan penangkapan terhadap warga jelas bertentangan dgn Perkapolri 8/2009 tentang implementasi HAM. Juga menunjukan watak aparat yg represif & sewenang-wenang, terlebih jika berkaitan dgn kepentingan pembangunan atau investasi.