JHT BPJS Ketenaagkerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Penuhi Kriteria dan Syaratnya

- 21 Februari 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi pencairan JHT pada usia 56 tahun.
Ilustrasi pencairan JHT pada usia 56 tahun. /Pixabay/EmAji

Jurnal Makassar - Simak ulasan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair sebelum usia 56 tahun, penuhi syarat dan kriteria berikut.

Jaminan hari tua JHT sebelum usia 56 tahun apabila pekerja atau buruh sudah termasuk dalam kriteria.

Sebelumnya Kementrian Ketenagakerjaan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2022 JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi Line Up Persipura Jayapura Vs Madura United

Sedangkan dalam peraturan pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun.

Pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Sedangkan JHT dapat mengajukan pengambilan sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Sisa 40 Hari, Ummat Islam Diwajibkan Lakukan Ini Sebelum Masuk Bulan Puasa

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x