Jurnal Makassar - Simak ulasan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair sebelum usia 56 tahun, penuhi syarat dan kriteria berikut.
Jaminan hari tua JHT sebelum usia 56 tahun apabila pekerja atau buruh sudah termasuk dalam kriteria.
Sebelumnya Kementrian Ketenagakerjaan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2022 JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Baca Juga: BRI Liga 1: Prediksi Line Up Persipura Jayapura Vs Madura United
Sedangkan dalam peraturan pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun.
Pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
Sedangkan JHT dapat mengajukan pengambilan sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga: Bulan Ramadhan Sisa 40 Hari, Ummat Islam Diwajibkan Lakukan Ini Sebelum Masuk Bulan Puasa