Jurnal Makassar - Pemerintah akhirnya mengeluarkan perturan baru terkait syarat perjalan demostik.
Dimana sebelumnya diketahui, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan atau bepergian dengan pesawat harus memuliki berupates Covid-19.
Seperti adanya tes PCR maupun swab antigen yang telah dilakukan.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Perempuan Internasional 2022, Cocok Buat Status WhatsApp, Instagram
Kini pemerintah melonggarkan aturan tersebut.
Kini perjalan sudah bisa dilakukan meski tidak memiliki hasil tes PCR maupun antigen.
Masyarakat yang ingin bepergian hanya membutuhkan kartu vakssin dosis kedua.
Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut.
Melaui Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.
Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu, Profesor Hukum ini Sebut Jokowi Inkosisten