Adapun beberapa syarat bagi penumpang kereta api yaitu tidak boleh sakit, harus dalam keadaan sehat, tidak sedang menderita flu, sakit tenggorokan, batuk, hilang penciuman, diare, dan demam.
Selain itu, para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama perjalanan. Suhu badan penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius.
Hal tersebut dilakukan demi keamanan, kenyamanan, dan kesehatan para pengguna moda transportasi kereta api.***