Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tertabrak Kereta Api di Tulungagung Kurang dari 9 Jam

- 27 Februari 2022, 20:31 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono./
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono./ /

Jurnal Makassar - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan bus yang tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Jawa Timur.

Santunan dari Jasa Raharja kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas di Tulungagung diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam.

Kecelakaan lalu lintas Bus tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Jawa Timur terjadi pukul 05.16 WIB, Minggu, 27 Februari 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Sudah di Buka 25 Februari 2022, Buruan Daftar untuk Kuliah Gratis

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A
Purwantono mengatakan seluruh korban telah mendapat santunan dan jaminan perawatan.

"Seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lau lintas tertabrak KA Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung Jawa Timur, telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja," ujarnya melalui keterangan pers, Minggu, 27 Februari 2022.

Rival melanjutkan, hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Dimana sesuai ketentuan Jasa
Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mahfud MD Menteri Polhukam Lengkap dengan karier Politiknya

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang
dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x