2. Memiliki NIK KTP
3. Menerima gaji dibawah Rp 3 Juta
4. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Dear Emak-emak Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Kini Harga Per Liter Rp 24 Ribu
5. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, jasa, dan perdagangan
6. Tidak bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan
Sementara untuk cara cek daftar penerima BSU 2022 bisa dilakukan dengan mengunjungi laman situs Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek daftar penerima BSU 2022
Baca Juga: Waduh BLT Subsidi Gaji akan Hangus Dalam 2 Hari Terakhir, 5 Rekening Tak Bisa Cairkan BSU
1. Buka laman situs Kemnaker di kemnaker.go.id