Simak Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah 2022, Apakah Anda Salah Satunya?

- 6 April 2022, 13:21 WIB
Perhatikan Syarat dan Kuota Penerima BSU 2022 Ini, Beberapa Calon Penerima BSU 2021 Tidak Bisa Terima Lagi
Perhatikan Syarat dan Kuota Penerima BSU 2022 Ini, Beberapa Calon Penerima BSU 2021 Tidak Bisa Terima Lagi /sumber pixabay - EmAji

Jurnal Makassar - Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan diberikan oleh pemerintah kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 Juta.

Simak beberapa syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah, serta cara cek daftar penerima BSU.

Seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dana yang akan digelontorkan pada program BSU 2022 8,8 triliun.

Baca Juga: SELAMAT! 8,8 Juta Keluarga Dapat Bantuan BSU Subsidi Gaji Rp3 Juta April 2022

Program Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 Juta ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Pengumuman Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat yaitu pada bulan April 2022.

Dalam menjalankan Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU.

Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah yang harus dipenuhi oleh para pekerja

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji di Bawah Rp3 Juta, Apakah Anda Termasuk?

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Memiliki NIK KTP

3. Menerima gaji dibawah Rp 3 Juta

4. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Dear Emak-emak Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Kini Harga Per Liter Rp 24 Ribu

5. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, jasa, dan perdagangan

6. Tidak bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan

Sementara untuk cara cek daftar penerima BSU 2022 bisa dilakukan dengan mengunjungi laman situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek daftar penerima BSU 2022

Baca Juga: Waduh BLT Subsidi Gaji akan Hangus Dalam 2 Hari Terakhir, 5 Rekening Tak Bisa Cairkan BSU

1. Buka laman situs Kemnaker di kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, silakan daftar akun terlebih dahulu

3. Lengkapi beberapa data diri yang diminta saat pendaftaran akun

4. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor HP

Baca Juga: LOGIN kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id Segera Cek Daftar Penerima BSU Rp1 Juta

5. Login ke akun yang telah dibuat

6. Lengkapi profil biodata seperti foto, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Setelah login selesai akan muncul pemberitahuan berupa gambar yang menunjukkan apakah anda diterima atau tidak sebagai penerima BSU 2022

Itulah beberapa syarat dan cara cek daftar penerima BSU 2022, semoga informasi di atas dapat membantu. ***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Sumber: Berita DIY PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah