Catat! Ini Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji di Bawah Rp3 Juta, Apakah Anda Termasuk?

- 6 April 2022, 10:02 WIB
Bantuan Subsidi Gaji atau BSU akan kembali lagi dicairkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat
Bantuan Subsidi Gaji atau BSU akan kembali lagi dicairkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat /

Jurnal Makassar - Berikut ini adalah syarat penerima bantuan BSU subsidi gaji yang disalurkan pemerintah kepada pekerja di bawah gaji Rp3 juta.

Bantuan BSU subsidi upah/gaji kembali diberikan pemerintah kepada para pekerja pada April 2022 ini.

Total penerima yang bisa mendapatkan bantuan BSU subsidi upah tersebut sebanyak 8,8 juta keluarga penerima.

Baca Juga: NIK KTP Ini Bisa Dapat Bantuan Rp3,5 Juta Tanpa Login BSU BLT 2022, Berikut Panduan Lengkapnya

Seperti diketahui, program bantuan BSU subsidi upah diberikan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.

Selain itu, juga sebagai penanganan pemulihan ekonomi nasional.

Untuk dapat menerima bantuan BSU subsidi upah yang segera cair, penuhi syaratnya di bawah ini;

Syarat penerima BSU subsidi gaji di bulan April 2022

Baca Juga: Waduh BLT Subsidi Gaji akan Hangus Dalam 2 Hari Terakhir, 5 Rekening Tak Bisa Cairkan BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x