Jurnal Makassar - Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama lebaran 2022.
Penetepan libur dan cuti bersama lebaran 2022 di mulai sejak tanggak 29 April hingga 6 Mei 2022.
Artinya, masyarakat atau pekerja bisa mendaptkan hari libur dan cuti selama 10 hari.
Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Menetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Mulai 29 April hingga 6 Mei
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 6 Aprol 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Baca Juga: Terbongkar Inisial M Adalah Dirinya, Marshel Widianto: Aku Memang Nakal Bukan Kriminal