Jurnal Makassar – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI hari ini 12 April 2022.
RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI dalam sidang paripurna masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Proses persidangan pengesahan UU TPKS hari ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga: Anggota Baleg DPR RI Tamanuri Bahas Rencana Undang-Undang Perubahan Tapal Batas Provinsi di Sulawesi
“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan UU tentang TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” Kata Puan Maharani.
“Setuju.” Jawab peserta sidang.
Puan Maharani pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya UU TPKS diiringi dengan tepuk tangan dari peserta sidang.
Bahkan beberapa Anggota Dewan perempuan berdiri untuk memberikan apresiasi pada persetujuan RUU tersebut.
Baca Juga: Persija Jakarta Lirik Park Choong Kyun Jadi Kandidat Terkuat Pelatih Pengganti Sudirman