Kemenag dan Komisi VIII DPR RI Sepakati Biaya Naik Haji 2022 Rp39,8 Juta

- 14 April 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi Naik Haji
Ilustrasi Naik Haji /Foto ilustrasi Pexels /Shams Alam Ansari/

Jurnal Makassar – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja terkait Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta Rabu, 13 April 2022,

Dalam rapat tersebut Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI mnyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 per calon jemaah adalah Rp39,8 juta.

Bila dibandingkan dengan tahun 2018 hingga 2020, tahun ini biaya naik haji mengalami kenaikan, mengingat pada 2018 hingga 2020 BPIH hanya sebesar Rp35 juta.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Lalu Berapa Kuota Jemaah Haji Indonesia 2022?

Yandri Susanto selaku Ketua Komisi VIII DPR RI menyimpulkan bahwa “Dimana secara tegas tadi dikatakan pak menteri sepakat hasil panja, bahwa BPIH tahuun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009, tapi tidak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji”.

Yandri juga memastikan bahwa biaya tambahan naik haji ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji meskipun biayanya mengalami kenaikan.

Biaya tambahan tersebut akan dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji 2020 yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Baca Juga: Daftar Bansos April 2022 Cek Link cekbansos.kemensos.go.id Ada BLT UMKM, BSU dan BLT Dana Desa

Biaya ini ditetapkan mengacu pada asumsi kuota haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M. Sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019 menjadi dasar pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x