Anak Dibawah Umur 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Vaksin Booster, Cukup Penuhi Syarat Ini

- 19 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Antara/Rivan Awal Lingga

Jurnal Makassar - Pemerintah telah menetapkan bahwa syarat mudik pada tahun 2022 adalah telah di vaksin booster.

Diketahui bahwa vaksin booster hanya diberikan kepada yang telah berusia diatas 18 tahun.

Sementara anak-anak yang berusia dibawah 18 tahun masih belum boleh mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Kemenhub Adakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Ini Kota Tujuan, Cara Daftar dan Syarat Lengkap Calon Pemudik

Pemerintah kemudian menetapkan bahwa anak-anak atau yang berusia di bawah 18 tahun boleh mudik jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua.

Anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 18 tahun juga tidak perlu menunjukkan hasil tes covid 19, baik itu tes PCR maupun antigen.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Kantor Presiden setelah rapat mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Profil Tsamara Amany Alatas, Politisi PSI Yang Mengundurkan Diri Dari Partai

“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah