Jurnal Makassar - Menyusul adanya penetapan tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Indrasari Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus ming goreng.
Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan Dirjen Kemendagri diduga telah melakukan kemufakatan ekspor minyak goreng.
Baca Juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Tidak hanya sampai disitu saja, penyidik Kejaksaan Agung juga turut menetapakan tiga orang unsur swasta dalam kasus ini.
Untuk mendalami dan mengungkap kasus tersebut, Penyidik Kejakssan Agung akan menelusuri sejumlah perusahaan yang melakukan ekspor minyak goreng periode Januari hingga Maret 2022.
Dilansir dari PMJ News Kejaksaan Agung menyebut setidaknya ada 88 perusahaan yang dipantau melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng selama Januari 2021 sampai Maret 2022.
Selanjutnya, Kejagung tengah melakukan pengecekan apakah perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik.