Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya

- 22 April 2022, 13:03 WIB
Info Penting : Aturan Mudik
Info Penting : Aturan Mudik //Twitter @BKKBNofficial/

Jurnal Makassar - Menjelang hari raya Idul Fitri, Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri. 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat dan aturan mudik Lebaran terbaru bagi para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.

Seperti yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Profil Jessi Penyanyi Lagu Zoom In Zoom Out yang Viral di TikTok

Surat edaran itu selain digunakan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan peningkatan penularan Covid-19 selama periode mudik Lebaran. 

Berikut rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru: 

1. Calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Calon pemudik yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Baca Juga: Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin 1 dan 2 di Aplikasi PeduliLindungi

3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x