Kejagung Periksa Dua Petinggi Perusahaan Swasta Terkait Ekspor Minyak Goreng

- 29 April 2022, 20:13 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Spuardi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Spuardi /

Jurnal Makassar - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua petinggi perusahaan swasta yang bertindak sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau CPO.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ST Burhanuddin memberikan pernyataannya siapa yang menjadi tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 19 April.

Kedua saksi yang diperiksa Kejagung terkait ekspor minyak goreng, yakni Head Accounting Departement PT Wilmar Nabati Indonesia, LL, dan Direktur PT Sari Agrotama Persada, TM.

Baca Juga: Viral Video Mesra, Diduga Amanda Manopo Selingkuh dengan Arya Saloka, Netizen: Apakah Anne Putri Baik Saja?

PT Wilmar Nabati adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat. Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.

PT Sari Agrotama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis dengan memproduksi minyak kelapa sawit. Sania dan Fortune adalah minyak goreng yang diproduksi PT ini.

Ada empat nama Tersangka yang disebutkan oleh dua petinggi perusahaan swasta sebagai saksi, menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana nama empat orang tersangka, yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS.

Baca Juga: SBY Jenguk Mantan Kepala BIN Hendropriyono yang Dirawat di Rumah Sakit

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 29 April 2022.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah