Jurnal Makassar - PT Musim Mas dikaitkan dengan kasus izin ekspor minyak goreng setelah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka.
PT Musim Mas yang juga memproduksi minyak goreng SunCo itu dikaitkan setelah salah satu General Managernya Picare Togar SItanggang diduga intens berkomunikasi dengan Indrasari.
Dikutip dari laman resminya, musimmas.com, PT Musim Mas tergabung dalam naungan Grup Musim Mas memiliki kantor pusat di Singapura dan membuka perwakilan di 13 negara termasuk benua Amerika, Eropa, dan Asia.
Perusahaan yang beroperasi sejak tahun 1972 mengklaim sebagai grup kelapa sawit besar pertama yang mendapat sertifikasi 100 persen oleh Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk seluruh perkebunan di Indonesia tahun 2012.
Selain PT Musim Mas, Grup Musim Mas sendiri memiliki beberapa anak perusahaan yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT Megasurya Mas dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
PT Musim Mas yang didirikan sejak tahun 1972 dan berbasis di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Jatanras Polrestabes Makassar Pamit, Tuai Berbagai Macam Komentar
Beragam produk diproduksi oleh PT Musim Mas, di antaranya SunCo merk minyak goreng beserta Harmony yang merupakan brand sabun.
Dari rilis yang dilakukan Kejaksaan Agung, “bos” PT Musim Mas bersama dengan PT Wilmar Nabati dan Permata Hijau Group menjadi tersangka karena tidak berhak mendapatkan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).