Jurnal Makassar – Aturan penggunaan masker selama pandemi adalah hal yang wajib, namun kali ini Jokowi longgarkan aturan tersebut sehingga warga diizinkan tidak pakai masker di area terbuka.
Semenjak kondisi pandemi Covid 19 mulai terkendali, Presiden Jokowi mulai berlakukan aturan baru yaitu warga diizinkan tidak pakai masker di area terbuka mulai saat ini Selasa, 17 Mei 2022.
Meski demikian, aturan warga diizinkan tidak pakai masker di area terbuka belum sepenuhnya bebas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Elon Musk di SpaceX Amerika Serikat, Apa yang Dibicarakan?
Jokowi menyampaikan aturan tersebut berlaku pada tempat yang tidak padat orang, maka warga diizinkan tidak memakai masker.
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker, jika masyarakat berkativitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tutur Jookowi dalam jumpa pers virtual, Selasa, 15 Mei 2022.
Kendati demikian presiden Jokowi menyampaikan kembali, jika warga beraktivitas di ruangan tertutup dan transfortasi publik, masyarakat tetap diminta memakai masker.
Tidak hanya itu Presiden Jokowi juga mengungkapkan masyarakat yang rentan atau memiliki komorbid tetap disarankan memakai masker.