Jokowi Izinkan Masyarakat Tidak Menggunakan Masker Jika Beraktivitas Di Area Terbuka

- 17 Mei 2022, 20:08 WIB
Presiden Jokowi umumkan aturan kelonggaran penggunaan masker
Presiden Jokowi umumkan aturan kelonggaran penggunaan masker /@jokowi

Jurnal Makassar – Presiden RI, Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada hari Selasa 17 Mei 2022 mengeluarkan aturan terkait pemakaian masker.

Dengan memperhatikan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Longgarkan Aturan, Warga Diizinkan Tidak Pakai Masker di Area Terbuka

Selain yang disebutkan diatas, dalam beberapa kasus, masyarakat masih dihimbau menggunakan masker.

Seperti halnya jika berada di ruangan tertutup atau berada dalam transportasi publik masih diharuskan untuk memakai masker.

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” lanjut Jokowi.

Baca Juga: Tak Diberi Alasan Jelas Mengapa Dideportasi, Ustadz Abdul Somad Minta Penjelasan Duta Besar Singapura

Presiden Jokowi juga menghimbau masyarakat yang termasuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid agar tetap menggunakan masker.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x