Aturan Terbaru Buat E-KTP, Mulai Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter

- 24 Mei 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Aturan Terbaru Buat E-KTP, Mulai Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter
Ilustrasi Aturan Terbaru Buat E-KTP, Mulai Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter /Berita Sampang/Maisulah/

Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Profil Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto, Jabatan Baru Hingga Penyakit yang Dideritanya

Yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah