Aturan Buat E-KTP, Nama Harus Minimal Dua Kata, Apa Alasannya?

- 24 Mei 2022, 10:00 WIB
Uji Coba E KTP Digital oleh Kemendagri, Warganet: Ujung Ujungnya Masih Tetap Harus Fotocopy.
Uji Coba E KTP Digital oleh Kemendagri, Warganet: Ujung Ujungnya Masih Tetap Harus Fotocopy. /Instagram @infotisoreang

Dalam Permendagri itu juga disebutkan, bahwa pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negative, dan multitafsir.

Pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama.

Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Buntut Penolakan UAS, Hacker Indonesia Jebol Situs Singapura

Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Profil Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto, Jabatan Baru Hingga Penyakit yang Dideritanya

Yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Baca Juga: Perjalanan Karir Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto, Pernah Menjabat di TNI AD Hingga Kementerian Kesehatan

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah