Aturan Buat E-KTP, Nama Harus Minimal Dua Kata, Apa Alasannya?

- 24 Mei 2022, 10:00 WIB
Uji Coba E KTP Digital oleh Kemendagri, Warganet: Ujung Ujungnya Masih Tetap Harus Fotocopy.
Uji Coba E KTP Digital oleh Kemendagri, Warganet: Ujung Ujungnya Masih Tetap Harus Fotocopy. /Instagram @infotisoreang

Jurnal Makassar – Aturan baru pembuatan E-KTP saat ini sedang menjadi perhatian setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Permendagri terbaru berkaitan dengan E-KTP melakukan pembatasan dalam pembuatan dokumen kependudukan.

Berikut ini Aturan Terbaru Buat E-KTP, Mulai Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter.

Baca Juga: Aturan Terbaru Buat E-KTP, Mulai Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan E-KTP. Aturan baru ini mencakupi beberapa hal diantaranya Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter.

Aturan terbaru E-KTP itu tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Permendagri yang telah diteken 21 April 2022 lalu ini, ditegaskan juga bahwa penulisan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

Pada Salinan lembaran Permendagri Nomor 73, Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Baca Juga: Modus Penipuan Medina Zein Salahgunakan KTP Raffi Ahmad, Denise Chariesta: Minta DP Rp500 Juta

Selain itu, dalam aturan Permendagri juga disebutkan, pencatatan nama di dokumen kemendudukan tidak boleh hanya 1 kata, minimal dua kata.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x