Jurnal Makassar – Pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi peduli lindungi saat pembelian minyak goreng.
Sosialisasi akan dimulai pemerintah selama dua minggu dan dimulai pada tanggal 27 Juni 2022.
Setelah dilakukan sosialisasi, maka saat membeli minyak goreng akan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Baca Juga: Buka Hari Ini 24 Juni 2020, Pendaftaran Jalur Mandiri Unhas untuk Kelas Internasional dan Vokasi
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Akan Pakai Peduli Lindungi, Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 Kg untuk satu NIK per harinya.
Selain itu, akan dijamin mendapatkan harga eceran tertinggi yaitu Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per Kg.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang akan menyebabkan terjadinya kelangkaan dan juga kenaikan harga minyak goreng.
Baca Juga: Mengenal Tanaman Eucalyptus, Ciri-ciri dan Aromanya, Apakah Sama dengan Minyak Kayu Putih?