Jurnal Makassar – Dua minggu kedepan terhitung sejak hari ini, Senin 27 Juni 2022, pembelian minyak goreng akan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Akan tetapi bagi masyarakat yang masih belum memiliki peduli lindungi, cukup menunjukkan NIK untuk mendapatkan minyak goreng.
“Sementara masyarakat yang belum punya peduli lindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Pertemuan KTT G7 di Jerman Menuai Protes Dari Ribuan Pengunjuk Rasa
Pemerintah mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi peduli lindungi saat melakukan transaksi jual beli minyak goreng.
Pemerintah mulai akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut hari ini, 27 Juni 2022.
Sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan.
Setelah melewati masa sosialisasi, maka transaksi jual beli minyak goreng akan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Tujuan penggunaan aplikasi peduli lindungi ini agar minyak goreng yang beredar dapat dipantau dan diawasi.