Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Ini Golongan Pelanggan Terkena Dampak Kenaikan Tarif Listrik

- 1 Juli 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi - Tarif listrik PLN mulai naik hari ini 1 Juli 2022, berikut informasi besaran tarif listrik terbaru untuk 5 golongan pelanggan PLN
Ilustrasi - Tarif listrik PLN mulai naik hari ini 1 Juli 2022, berikut informasi besaran tarif listrik terbaru untuk 5 golongan pelanggan PLN /Tangkap Layar Instagram/@pln123_official

Jurnal Makassar – Kebijakan pemerintah yang menaikkan Tarif Dasar Listrik resmi dinaikkan per 1 Juli 2022.

Ada lima golongan pelanggan non subsidi yang terkena dampak kenaikan TDL yang mulai berlaku hari ini.

Lima golongan pelanggan listrik yang masuk dalam kategori ini memiliki kenaikan harga yang beragam, namun jumlah harga tersebut telah tertuang di dalam peraturan Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Baca Juga: Cara Daftar BBM Bersubsidi Pertalite dan Bio Solar, Dokumen Pelengkap, dan Lama Verifikasi

Sebelumnya pemerintah memberikan bantuan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

5 golongan yang terkena dampak kenaikan TDL adalah golongan pengguna dengan golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah yakni dengan kode P1, P2, dan P3.

Berikut 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya naik:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R@ dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Daftar BBM Bersubsidi Pertalite dan Bio Solar, Dokumen Pelengkap, dan Lama Verifikasi

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah