Jurnal Makassar – Sepertinya kasus pelecehan seksual semakin merebak di masyarakat. Belum usai kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra.
Kembali terdengar mengejutkan seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan pelecehan seksual.
Pelapor sudah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, kamis, 14 Juli 2022.
Baca Juga: Nagita Slavina Jadi CEO Esteh Indonesia, Karyawan Resmi Jadi PNS di BUMN
Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan penyidik meminta keterangan pelapor sebagai saksi.
Baca Juga: 25 Kata-Kata Islami Memotivasi Cocok untuk Ide Konten TikTok dan Instagram