Paypal Diblokir Kominfo yang Telah Terdaftar PSE, Bagaimana Nasib Penggunanya

- 31 Juli 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi Paypal diblokir Kominfo.
Ilustrasi Paypal diblokir Kominfo. / Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira /

Jurnal Makassar – Paypal adalah perusahaan penyedia layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online.

Dengan Rekening Bisnis PayPal, pengguna bisa mengakses lebih dari 240 juta calon pelanggan di luar sana, serta serangkaian alat bantu manajemen, opsi faktur, dan metode pembayaran.

Selain Paypal, ada tujuh daftar situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yakni Yahoo, Epic Game, Dota, Steam, Counter Strike, Origin, dan Xandr.com.

Baca Juga: Daftar 8 Situs Platform Digital yang Diblokir Kominfo Pada, Ada Yahoo

Paypal diketahui telah mendaftarkan diri dan telah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, Paypal terpantau tidak bisa diakses dan termasuk salah satu aplikasi terlarang dalam situs TRUST Positif.

Paypal baru mendaftarkan diri pada Jumat malam setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.

Kendati demikian, pemblokiran Paypal belum merata yakni belum benar-benar diblokir sepenuhnya. Hal ini disebabkan Paypal masih bisa diakses oleh sebagian orang. Seperti pantauan Jurnal Makassar saat menulis artikel masih dapat mengakses Paypal menggunakan wifi dari kartu Indosat.

Baca Juga: Jeje Slebew Akhirnya Klarifikasi Video Saat Dirinya Marah-Marah di Citayam Fashion Week

Menurut pantauan dari beberapa sumber, Paypal tidak dapat diakses menggunakan jaringan by.U, Telkomsel, dan XL.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah