Jurnal Makassar – Belakangan ini masyarakat dibuat gaduh dengan beredarnya kabar yang mengatakan bahwa Kominfo bisa membaca isi pesan whatsapp dan email.
Informasi ini beredar setelah Kominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mendaftar di Kominfo.
Ketentuan PSE harus mendaftar terdapat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Kabar Buruk, Ini Kelemahan Orang yang Memiliki Otak Cerdas: Gangguan Mental Hingga Autisme
Apakah benar setelah PSE mendaftar, Kominfo bisa mengakses isi email dan whatsapp?
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa tidak benar aplikasi berkirim pesan khususnya whatsapp dan email bisa diakses.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kominfo tidak memiliki kewenangan secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
Baca Juga: Bukti Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J di 27 Titik Lokasi Kediaman Irjen Ferdy Sambo
Dalam Permen Kominfo No 5 tahun 2020 tersebut, pemberian akses system dan dokumen elektronik hanya dapat dilakukan untuk penegakan hukum pidana dan pengawasan.